TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pimpinan Azizi Tour dan Travel Hajj serta Umrah Servis perwakilan Meulaboh, Hj Cut Mega Putri, akhirnya memenuhi panggilan pihak Polres Aceh Barat, Selasa (25/9/2017).
Cut Mega yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap 164 calon jemaah umrah ini, kemudian menjalani pemeriksaan sejak pukul 16.00 WIB.
Hingga tadi malam, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat. Belum bisa dipastikan apakah tersangka akan ditahan atau tidak.
Selain memeriksa tersangka Cut Mega, kemarin polisi juga meminta keterangan dari tiga pelapor dalam kasus tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK kepada wartawan Selasa sore mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilayangkan surat pemanggilan.
Pada pemanggilan awal, tersangka mengaku berhalangan dan kemarin datang sendiri ke Mapolres Aceh Barat.
Baca: Misteri Komentar Teman Indria di Unggahan Foto Makan Bersama
"Hari ini (kemarin), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus itu," kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi.
Kapolres juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pimpinan Bank Syariah Mandiri di Meulaboh untuk memblokir rekening bank atas nama Cut Mega Putri.
Rekening yang diminta diblokir ini digunakan tersangka untuk transaksi keuangan antara calon jemaah umrah dengan Cut Mega Putri.
AKBP Teguh menambahkan, semua aset yang dibeli dengan dana tersebut akan disita untuk dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan penipuan calon jamaah umrah asal Aceh Barat dan kabupaten sekitar.
Baca: Dikenal Supel dan Ramah, Pakaian dan Perhiasan yang Dikenakan Indria Tak Terlihat Mewah
Sedangkan jumlah uang di rekening yang diminta blokir, sejauh ini masih menunggu konfirmasi dari tersangka kepada penyidik.
Sementara dari keterangan pelapor, jumlah uang yang menjadi kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 3 miliar.
"Jumlah uang yang disetor calon jemaah bervariasi, Rp 16 juta hingga Rp 22 juta per orang ke rekening Cut Mega Putri. Ada juga yang menyetor uang tunai," kata Kapolres.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi yakni warga yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
Baca: Asyah Menyesal Abdul Malik Tak Ceraikan Indria Sampai Akhirnya Terjadi Pembunuhan
Dari 37 orang yang membuat laporan polisi (LP) ke Polres sebanyak 6 orang sudah dimintai keterangan.
"Setiap hari ada tiga hingga empat orang yang kita periksa. Berkas perkara terus kita lengkapi," ungkapnya.
Selain pelapor, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait lainnya, seperti dari pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag), untuk memastikan legalitas lembaga Azizi tersebut.
"Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa Azizi di Meulaboh tidak mengantongi izin," jelasnya.
Kapolres Aceh Barat menambahkan, polisi sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Hj Nazla Lubis Direktur PT Azizi Kencana Wisata Tour dan Travel di Medan.
Pasalnya direktur tersebut tidak memenuhi pemanggilan polisi meski sudah dilayangkan pemanggilan dalam kasus penipuan calon jemaah umrah.
"Polres Aceh Barat sudah berkoordinasi dengan Polda Aceh serta menyampaikan informasi ini ke Polda Sumatera Utara," ungkapnya. (riz)