Baca: Politikus PDIP Menganggap Tuduhan Alfian Tanjung Keterlaluan
Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Abdullah belum memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil pihaknya menyikapi penahanan Alfian Tanjung.
"Kami masih akan rumuskan dengan tim kuasa hukum," ucapnya.
Di Surabaya, Alfian Tanjung diadili karena berceramah di Masjid Mujahidin Surabaya, yang materinya berisi tentang PKI.
Siang tadi, dia bebas setelah majelis hakim menerima eksepsinya.
Ceramah PKI
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjungsebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan kepadanya pada Selasa (30/5/2017) dini hari.
Ini dilakukan berkaitan dengan ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya pada 26 Februari 2017 lalu yang videonya tersebar di laman Youtube mengandung tudingan PKI ke sejumlah tokoh.
"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya" kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalarta, Selasa (30/5/2017).
Menurut Ari, seharusnya Alfian mempunyai bukti atau mampu membuktikan sebelum menyatakan klaimnya itu.
"Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, ustadz," ucap Ari.
"Nah, apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau," katanya.