TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Alfian Tanjung baru saja divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari dakwaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Namun, dosen yang kerap melabeli dirinya dengan sebutan pakar anti-komunis ini, kembali ditahan atas permintaan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian sejak bulan Mei 2017.
Ia dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medaeng Sidoarjo.(*)
>