Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan, Desi Yusniar, warga Jl Bakti Luhur, Gang Simbok Lingkungan III No9, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia yang menyelundupkan ganja ke Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan ternyata disuruh oleh seorang lelaki yang tak dikenal.
Kata Trila, Desi diiming-imingi yang oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
"Dari pemeriksaan sementara, tersangka DY diupah Rp200 ribu. Namun ia tidak mengenal siapa yang menyuruhnya tersebut," kata Trila, Kamis (7/9/2017).
Trila mengatakan, pelaku ini awalnya berniat menemui suaminya bernama Ferry Wibowo.
Namun, sebelum masuk ke rutan, ia bertemu dengan seorang pria yang memintanya memasok ganja.
"Ada tiga bungkus ganja yang kami temukan dari tersangka. Satu bungkus di dalam dompet, dua bungkus lagi di dalam sepatu," ungkap Trila.
Untuk saat ini, Trila masih mendalami siapa pria yang menyuruh tersangka mengantarkan ganja tersebut.
Sejauh ini, tersangka sendiri mengaku tak mengenal orang yang menyuruhnya itu.
"Menurut si pelaku, jika ia berhasil masuk ke dalam rutan, maka ada orang yang akan menjemput. Namun, belum lagi masuk ke dalam rutan, pelaku sudah diamankan," ungkap mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan.(Ray/tribun-medan.com)