News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus SMAK Dago Supaya Tidak Bertele-tele Majelis Hakim Minta Hadirkan Terdakwa

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua terdakwa kasus penggunaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, yakni Edward S dan Maria Goretti kembali tak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/9/2017).

Dalam persidangan berlangsung, kedua terdakwa kembali dianggap tidak bisa mengikuti sidang disebabkan alasan sakit. Sidang hanya dihadiri seorang terdakwa lainnya yaitu Gustav P.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra, menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya dapat menghadirkan saksi.

"Namun tim dokter yang dibentuk masih berproses sehingga belum dapat melakukan pemeriksaan mendalam kepada kedua terdakwa apakah betul-betul tidak bisa menghadiri persidangan," kata Indra, Sabtu (9/9/2017).

Indra mengungkapkan, tim JPU akan segera merampungkan kesiapan pemeriksaan kedua terdakwa hingga dua pekan ke depan.

"Kami minta waktu dua pekan ke depan untuk segera memeriksa kesehatan kedua terdakwa dan menyimpulkan hasilnya apakah memang tidak bisa ikut persidangan," ucap Indra.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Toga Napitulu meminta agar JPU dapat serius dan segera melakukan pemeriksaan kesehatan kedua terdakwa. Dengan begitu, persidangan tidak akan bertele-tele.

"Kalau begini kan sidangnya jadi bertele-tele. Setiap sidang, kedua terdakwa tidak pernah hadir. Jadi segera diproses pemeriksaan kesehatannya kalau katanya sakit," ujar Toga.

Akhirnya persidangan diputuskan Majelis Hakim kembali ditunda sampai tanggal 20 September sambil menunggu keterangan dari dokter ahli mengenai kesimpulan kesehatan kedua terdakwa.

Sebelumnya pada pekan lalu, Majelis Hakim telah meminta agar kedua terdakwa benar-benar dapat dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Majelis Hakim menyampaikan, jika memang kedua terdakwa tak mampu hadir, harus berdasarkan pemeriksaan dokter ahli dari rumah sakit pemerintah dan swasta.

"Jadi bukan Jaksa dan kuasa hukum yang memutuskan kedua terdakwa sakit lalu tidak bisa hadir. Dokter ahli yang memeriksa dan menyampaikan baru nanti kami putuskan," ujar Toga pekan lalu.

Peradilan terhadap terdakwa Edward S, Maria Goretti dan Gustav P telah memasuki persidangan keenam.

Kendati begitu, Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir dan Gustav tercatat empat kali mengikuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini