Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kelangkaan gas subsidi 3 Kg diwilayah Pulau Bangka membuat gerah Subdit Indag yang mengindikasikan adanya penyelewangan dengan melakukan penyelidikan.
Senin (11/9/2017) Subdit Indag Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung merilisi hasil pengungkapan kasus penyelewengan gas subsidi 3 kg yang dioplos ke tabung 12 kg non subsidi untuk mendapatkan keuntungan.
YF (30) warga Kace Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka dibekuk setelah kedapatan melakukan pengoplosan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dikediamannya.
Bersama tersangka diamankan 13 tabung gas elpiji 12 kg, 82 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 kompor gas, 1 ember, 2 panci, 1 bungkus berisisi ratusan seal dan segel tabung dan dua pen alat untuk memindahkan gas.
Baca: Pengoplos Gas Elpiji di Depok Dibekuk Polisi
"Selain tersangka YF juga kita amankan M pemilik agen gas 3 kg tempat pembelian gas subsidi 3 kg," kata AKBP Abdul Munim saat gelar tersangka dan barang bukti.
Kasubdit Indag AKBP Nur Iswanto mengatakan akibat pemindahan gas 3 kg ke 12 kg masyarakat kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kg.
Sebagai contoh agen M lebih memilih menjual kepas JF karena dibayar lebih mahal ketimbang masyarakat yang membeli sehingga saat warga sekitar yang harusnya mendapatkan kesulitan karena kerap dibilang sudah habis.
"Ini aktivitas mereka meresahkan dan melanggar hukum karena gas subsidi diselewengkan," kata AKBP Nur Iswanto