Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Staf Operasional Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ronald Syafriansyah melaporkan penyidik Polres Binjai yang menangani laporan dugaan pengerusakan lahan di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Laporan itu ditujukan pada Kapolda Sumut, Irjend Paulus Waterpauw cq Wasidik.
"Kami melaporkan penyidik Polres Binjai karena ada dugaan kecacatan prosedural dalam menangani perkara. Penyidik Polres Binjai kami anggap melanggar Perkap Kapolri No14 tahun 2012," ungkap Ronald, Senin (11/9/2017).
Ia mengatakan, dalam penyelidikan pun, penyidik Polres Binjai tidak pernah turun ke lapangan mengecek laporan yang disampaikan oleh Edi Ahmad.
Baca: Polres Binjai Gandeng Densus 88 Kejar Pemilik Bom Rakitan
Ketika laporan diproses, dua petani yang tak ada kaitannya dengan pengerusakan lahan masing-masing Surawan (46) dan Mujayana (41) malah dipenjarakan dan dikriminalisasikan.
"Harusnya kan penyidik mengecek betul laporan itu. Jangan main tahan dan penjarakan saja tanpa melihat kondisi kasus di lapangan," ungkap Ronald.
Legiono (51), kakak kandung Mujayana membantah adiknya melakukan perusakan.
Saat kejadian pada November 2016 lalu, Mujayana tengah bekerja upahan di tempat lain.
"Silahkan tanya langsung pada warga di kampung sehingga polisi dan pihak-pihak yang faham hukum tahu seperti apa masalah ini," ungkap Legiono.
Baca: Belasan Rumah Asrama Tentara di Binjai Terbakar
Ia mengatakan, adiknya Mujayana dan adik iparnya Surawan dipenjarakan karena dituduh merusak dua pohon ubi yang ada di areal eks HGU PTPN II.
Padahal, kata Legiono, justru tanaman mereka lah yang dirusak orang.
"Sedih sekali saya rasanya. Sudah lah ditahan tanpa melakukan apapun. Malah surat penahanan adik kami diserahkan ketika kami datangi kejaksaan Labuhan Deli," ungkap Legiono.
Dalam kasus ini, KontraS berharap Kapolda mengevaluasi penyidik Polres Binjai.
Bila perlu, Kasat Reskrim Polres Binjai juga harus diperiksa, karena dianggap lalai dalam menjalani proses hukum. (Ray/tribun-medan.com)