TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anugerah Ralio Yosep (24) nekat melakukan pencurian di rumah temannya sendiri.
Warga Jl Dukuh Pakis Surabaya ini mencuri tas dan dompet bersisi ATM milik Djoko Partono rumahnya tidak jauh tempat tinggal pelaku.
Aksi yang dilakuakan pada Jumat (11/9/2017) pukul 03.00 WIB dini hari itu, pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban.
Lantaran rumah tidak berpagar dan pintu tak terkunci Selanjutnya, pelaku masuk rumah dan ke kamar korban guna mengambil tas.
Baca: Habis Setubuhi Santi, Aris Langsung Mencekik dan Membanting Hingga Tewas
"Saat itu korban dan penghuni rumah sedang tidur. Pintu rumah juga tidak terkuci dan langsung ambil tas," sebut pelaku Anugerah di Gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (11/9/2017).
Tas korban yang disikat pelaku Anugerah, itu berisi dompet dan ATM dan hanphone (HP) merek Samsung J5. Setelah keluar dari rumah korban, pelaku kemudian menuju mesin ATM BCA di minimarket Dukuh Pakis dan menguras uang milik korban.
"Saya coba memasukan PIN dengan momor sesuai data kelahiran korban, saya tahu dari KTP yang ada di dompet. Ternyata biasa melakukan taransaksi sebesar Rp 6 juta," aku pelaku Anugerah.
Dia mengaku, nekat mencuri ATM milik teman sendiri lantaran terpaksa. Ia tidak memiliki uang guna membayar hutang ke temannya. Sehingga uang penarikan dari ATM, sebagian dipakai untuk bayar hutang.
"Uang dari penarikan ATM juga saya pakai beli sabu. Sayas udah tiga bulan ini kecanudan sabu, saya beli tiga kali bentuk poket di Jl Kunti," ucap pelaku Anugerah yang sehari-harinya merupakan sopir mobil rental.
Pelaku akhirnya diringkus tim Anti Bandit Polretabes Surabaya di rumahnya, setelah korban Djoko Partono melapor ke polisi. Tim Anti Bandit tanpa kesulitan membekuk pelaku setelah melakukan penyelidikan dan memerksa saksi-saksi.
"Pelaku ini merupakan teman dan tetangga korban. Dia mencuri ke rumah teman, karena kondisi rumah sepi dan pintu tak terkunci," sebut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.
Dari hasil penyidikan, pelaku baru melakukan pencurian kali pertama. Hasil dipakai untuk bayar hutang dan beli barkoba jenis sabu.
"Pelaku ini ternyata merupakan seorang pemakai narkoba (sabu), jadi hasil menguras ATM dipakai untuk beli sabu," tutut Lily.
Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP. fat