News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

517 Kepala Kampung dari 51 Distrik di Kabupaten Yahukimo akan Mengadu ke Presiden Jokowi

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan 517 Kepala Kampung dari 51 Distrik di Jabupaten Yahukimo berfoto bersama. Set Matuan koordiantor 517 Kepala Suku berdiri di bekakang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 517 Kepala Kampung dari 51 Distrik di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua bakal mengadu ke Presiden Joko Widodo lantaran dinonaktifkan oleh Bupati Yaukimo, Abock Busup, MA tanpa alasan yang jelas.

Padahal mereka dipilih menjadi Kepala Kampung berdasarkan SK Bupati dengan masa jabatannya tahun 2015 hingga 2021.

Harusnya jabatan itu baru berakhir pada tahun 2021, bukan diakhiri sekarang dengan cara-cara melanggar hukum. Ini tindakan tidak terpuji dari seorang Bupati.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator perwakilan 517 Kepala Kampung, Set Matuan ketika menemui wartawan di Jakarta, Rabu (12/9/2017).

Dalam keterangannya, Set Matuan yang hari itu didampingi empat Kepala Kampung lainnya mengatakan untuk tujuan pengaduan ini mereka sudah menemui beberapa instansi yang berkepentingan di antaranya akan ke Kementerian Dalam Negeri, DPR Pusat, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, KPK, BPK, dan Komnas HAM.

“Kamis besok (13/9/2017) kami akan menyampaikan surat pengaduan ini kepada Bapak Presiden Joko Widodo. Bila memungkinkan kami mau bertemu dengan Presiden,” ungkap Set Matuan sambil memperlihatkan surat pengaduannya sebanyak tiga lembar.

Dalam surat itu intinya, pertama, mereka menyampaikan bahwa seseorang meski dengan jabatan serendah Kepala Kampung dapat diberhentikan ada syarat-syaratnya, bukan ngawur.

Ada tujuh alasan di antaranya, berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugasnya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajibannya, serta bila dinyatakan sebagai terpidana.

Dikatakannya, 517 Kepala Kampung ini tidak memenuhi syarat untuk dinonaktifkan. Mereka justru sangat diperlukan untuk kestabilan antar-kampung di sana.

Sebagai kata penutup dituliskan demikian kepada Presiden : “Bapak Presiden yang kami hormati kami menjaga, melindungi, warga suku kami, kampung kami dengan segenap jiwa dan raga kami. Kami ini pemimpin sekaligus Panglima Perang, dulu sebelum kami ditetapkan sebagai Kepala Kampung, kami sering berperang antar suku, tetapi Bapak Bupati Dr Onnes Pahabol rupanya tau adat. Dia mengangkat kami jadi Kepala Kampung sehingga sekarang benar-benar tidak pernah lagi terjadi perang antar suku,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini