Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL – Pekan ini Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menerapkan larangan merokok di kantor bupati setempat.
Larangan tersebut dilakukan dengan menempel pengumuman di sejumlah dinding.
Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, mengumumkan larangan merokok tersebut, Selasa (12/9/2017) sesaat sebelum berlangsungnya rapat koordinasi pimpinan daerah (Rakorpimda).
"Mohon maaf semuanya kami umumkan tidak lagi diperkenankan merokok di kantor bupati," kata Sekda.
Kebijakan tersebut cukup ampuh.
Baca: Seorang Remaja Mengaku Temukan Bayi, Ternyata Dia Ayah Sekaligus Pelaku Pembuangan Sang Bayi
Jika sebelumnya rapat di ruang pertemuan Setdakab Aceh Singkil, selalu pengap akibat asap rokok, tidak terjadi lagi.
Ahli hisap pun harus menahan kebiasannya membakar rokok.
Beberapa warga yang kedapatan merokok langsung ditegur, agar merokok di kantin.
Larangan merokok tersebut disambut baik.
Warga berharap agar diterapkan konsisten dengan melarang siapa saja yang merokok di kantor bupati, tanpa kecuali.