News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

'Mohon Maaf tidak Diperkenankan Merokok di Kantor Bupati Aceh Singkil'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Larangan merokok di tempel di dinding lobi kantor bupati Aceh Singkil, Selasa (12/9/2017).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL – Pekan ini Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menerapkan larangan merokok di kantor bupati setempat.

Larangan tersebut dilakukan dengan menempel pengumuman di sejumlah dinding.

Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, mengumumkan larangan merokok tersebut, Selasa (12/9/2017) sesaat sebelum berlangsungnya rapat koordinasi pimpinan daerah (Rakorpimda).

"Mohon maaf semuanya kami umumkan tidak lagi diperkenankan merokok di kantor bupati," kata Sekda.

Kebijakan tersebut cukup ampuh.

Baca: Seorang Remaja Mengaku Temukan Bayi, Ternyata Dia Ayah Sekaligus Pelaku Pembuangan Sang Bayi

Jika sebelumnya rapat di ruang pertemuan Setdakab Aceh Singkil, selalu pengap akibat asap rokok, tidak terjadi lagi.

Ahli hisap pun harus menahan kebiasannya membakar rokok.

Beberapa warga yang kedapatan merokok langsung ditegur, agar merokok di kantin.

Larangan merokok tersebut disambut baik.

Warga berharap agar diterapkan konsisten dengan melarang siapa saja yang merokok di kantor bupati, tanpa kecuali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini