TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - DPRD dan Pemerintah Kota Tegalmenggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas birokrasi setelah penangkapan Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha Soeparno.
Agenda RDP itu, Senin (11/9/2017), juga membahas nasib sejumlah PNS yang di-nonjob-kan Siti Masitha saat masa kepemimpinannya.
Plt Wali Kota Tegal, Nursholeh, menyatakan siap melaksanakan putusan hukum menyangkut PNS nonjob.
"Kalau hari ini ada surat dari Mendagri dan Bawaslu, maka kami akan kembalikan jabatan ASN nonjob," kata Kang Nur, sapaan Nursholeh.
Ia menargetkan, pengembalian PNS nonjob akan rampung akhir November tahun ini.
Nursholeh telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ia harus meminta izin karena terganjal UU Pilkada yang tak memperbolehkan petahana merotasi jabatan PNS enam bulan sebelum waktu penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Plt Sekda Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha, menuturkan keputusan PTUN terkait PNS nonjob segera dilaksanakan dengan tahapan yang telah ditentukan.
"Pada intinya, Pemkot Tegal sudah mengambil langkah tegas pengembalian ASN nonjob sesuai aturan," ujar Dyah Kemala.
Ia mengatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga sudah memberikan mandat kepada jajaran dinas terkait di pemerintahan provinsi untuk mengawal keputusan PTUN.
Selanjutnya, walikota juga menugaskan dinas terkait untuk berkordinasi dengan provinsi.
Terpisah, seorang PNS nonjob, Khaerul Huda, mengaku sabar menunggu kinerja Kang Nur dalam mengembalikan jabatannya.
"Kami akan sabar menunggu. Wong saat itu kami menunggu bertahun-tahun juga sabar," kata Khaerul yang sempat menjabat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM itu.
Ia mengapresiasi upaya Nursholeh mengembalikan jabatannya.
Khaerul justru khawatir dalam proses mengembalikan jabatannya ada oknum yang menghambat proses itu.
"Kami tahu masih ada kroni-kroni wali kota terdahulu. Jika mereka tak suka atas pengembalian jabatan kami, tentu kami juga akan bergerak," ucapnya.