Lapora Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pelaku pencabulan SM (50) ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua BL (10) korban yang dicabuli oleh SM.
Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa melalui kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Sidabariba SH mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit kepada orangtuanya.
"Jadi korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Kemudian dia bilang sama orang tuanya. Dari sana orang tuanya bertanya awal mula kejadian," sebut Tigor menerangkan.
Setelah mendengarkan cerita dari sang anak, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong. Kemudian polisi mengumpulkan barang bukti.
"Kita kemudian ambil visum dirumah sakit. Dari hasil visum diketahui ada memar di kemaluan korban. Dari sana kemudian kita amankan pelaku," lanjutnya.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamanya sendiri.
Dia dikenakan pasal UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (koe)