Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNEWS.COM, PEKANBARU- Terkejut atas kedatangan polisi dari Polsek Senapelan, ME (perempuan) berusaha membuang barang bukti satu paket sabu yang disimpan dalam kotak permen.
Namun polisi lebih sigap mendapati barang bukti tersebut yang dibuang disamping pintu rumah di Perumahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Barang bukti dari EM tersebut melengkapi enam paket sabu-sabu lainnya yang juga disita polisi dari kantong celana tersangka ED (laki-laki).
Keduanya diketahui tengah mengkonsumsi narkoba saat polisi datang.
Kapolsek Senapelan, Kompol Willy Adrian melalui kanitreskrim, Iptu Abdul Halim mengatakan untuk tersangka ED dikenakan pasal pengedar dan EM disangkakan pasal kepemilikan narkoba.
Baca: Penyelundupan 10,39 Sabu Digagalkan
"Masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan," terang Abdul Halim disela-sela ekspose tersangka di Mapolsek Senapelan, Rabu (13/9/2017) siang.
Dikatakan Abdul Halim, pengungkapan dilakukan pada Senin (11/9/2017) malam.
Polisi yang mendapati informasi kemudian menindaklanjutinya dan menggrebek lokasi.
Tersangka EM mengaku sengaja membuang barang bukti karena terkejut atas kehadiran polisi.
"Saya terkejut. Saya baru pertamakali memakai narkoba. Jadi saya buang ke samping pintu rumah," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Senapelan.
Dari pengungkapan tersebut polisi juga menyita alat isap (bong) dan pipet kaca serta puluhan plastik bening. (*)