TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri menangkap tersangka persetubuhan di bawah umur berinisial (AW) warga Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Pria berumur 20 tahun ini merupakan orang yang menggauli SN (17) hingga hamil dan melahirkan bayi.
Namun, bayi hasil hubungan gelap itu malah dibuang oleh SN, Senin (11/9/2017), di belakang pelataran Masjid Jami' Jalan Pare Lama RT01/RW14, Desa Kandangan Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Diketahui, SN yang merupakan pelajar SMA itu diduga panik dan secara sengaja membuang jasad bayi ke dalam kantong kresek warna merah.
Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Dyan Purwandi mengatakan penangkapan AW merupakan hasil penyidikan dari kasus pembuangan jasad bayi yang sempat mengemparkan warga setempat.
Pihaknya menduga, jasad bayi malang yang dibuang itu adalah hasil hubungan intim dari tersangka AW dan SN.
"Tersangka AW dapat dijerat dengan pasal perlindungan anak," tutur Ipda Dyan Purwandi kepada SURYA, Rabu (13/9/2017).
Informasinya, kedua tersangka ini merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin asmara selama satu satu tahun.
Hingga saat ini tersangka AW masih diperiksa intensif di ruang penyidik Unit PPA Polres Kediri.
"Untuk lebih lanjut kami masih menunggu hasil penyidikan kasus ini," imbuhnya. (Mohammad Romadoni)