TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Awalnya wanita ini ingin sembuh dari sakit kepala yang kerap menghampiri.
NP (20) warga Kabupaten Pringsewu, Lampung lalu mendatangi WA (33) yang terkenal bisa melakukan pengobatan alternatif.
Bukan pengobatan yang NP dapatkan, justru WA memperlakukan pasiennya ini secara tak senonoh.
Baca: Terlibat Cinta Terlarang, Ibu dan Anak Pesta Seks Setelah Nyabu
Alhasil NP melaporkan WA ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Lampung dengan sangkaan pencabulan.
Kepala Polsek Sukoharjo AKP Wahidin mengatakan, korban melaporkan pelaku dengan LP/B-502/IX/Polda-Lpg/Res Tgms/Sek Suko tertanggal 1 September 2017 tentang Tindak PidanaPencabulan.
Atas dasar laporan tersebut, Wahidin mengatakan, pihaknya menangkap WA pada Jumat (1/9/2017) pada pukul 23.00 WIB.
Polisi menjemput pelaku di rumahnya.
"Atas dasar laporan itu lah polisi menangkap WA," ujar Wahidin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, 'Jumat (8/9/2017).
Kapolsek menceritakan, awal mula perbuatan cabul pelaku ketika korban datang hendak menggunakan jasa pelaku sebagai pengobatan alternatif.
Mengingat sakit kepala NP tidak kunjung sembuh.
Tambah Wahidin, WA saat itu menduga korban telah mendapat gangguan dari makhluk halus.
WA lantas menjalankan ritual penyembuhan menggunakan selembar daun sawi.
Yakni dengan cara menempelkannya di leher belakang korban.
Korban ketika itu posisinya tidur telungkup.
Lanjut Wahidin, tidak selang lama dari itu pelaku menyampaikan tidak dapat berkonsentrasi.
Makanya pelaku mengajak korban pindah ke dalam kamar. Kemudian korbannya diminta tidur telentang.
Selanjutnya pelaku menempelkan kembali daun sawi di dada korban.
Ternyata, kata Wahidin, pelaku membawa korban ke kamar itu lantaran ada niat lain.
"Karena setelah menempelkan daun tersebut, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh, mencabuli korban menggunakan tangan", ujar AKP Wahidin.
Atas perbuatannya itu, kini WA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Pelaku terancam Pasal 289 atau 290 ayat 1 KUHPidana. "Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo AKP Wahidin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati ketika melakukan pengobatan alternatif.
Apalagi yang melakukan pengobatan berlainan jenis.
Selain itu, dia berharap supaya pihak keluarga mendampingi ketika yang bersangkutan melakukan pengobatan tersebut.
"Ya ini untuk diketahui masyarakat, dalam pengobatan alternatif untuk lebih mengenal dan berhati-hati. Dampingi keluarga, jangan dibiarkan apalagi keduanya berlainan jenis sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah", pungkasnya. (Robertus Didik Budiawan Cahyono)