TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO -- Jamil (24) pemuda yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian inventaris SMP Negeri 3 Tarowang, Jeneponto, dibekuk polisi, Rabu (14/09/2017) pukul 23.30 Wita.
Jamil ditangkap sejumlah personel Polsek Batang saat mengahdiri acara pesta penikahan saudaranya di Dusun Balang Baru, Kecamatan Tarowang.
Kapolsek Batang AKP Amir yang dikonfirmasi Kamis (14/9/2017) siang membenarkan penangkapan itu kasus pencurian dengan nomor laporan LP/B/29/IX/2015/ Res Jpt Sektor Batang, itu.
Menurutnya, penangkapan pemuda yang sempat buron selama setahun itu cukup dramatis.
"Dia (Jamil) bersama tiga rekannya mencuri gas, lonceng dan speaker, tahun 2015 lalu, lalu masuk 2016 kita tangkap ke empatnya namun si Jamil ini berhasil melarikan diri ke Palopo," kata Amir.
Hampir setahun di Palopo, Jamil pun memberanikan diri untuk menghadiri pesta pernikahan saudaranya di Jeneponto.
"Jadi semalam kita dapat informasi bahwa yang diduga pelaku kembali ke kampungnya, jadi saya kirim informan ke lokasi pesta saudaranya untuk menyebut ciri-cirinya yaitu berbaju putih celana hitam," ujar Amir.
Amir pun mengumpulkan sejumlah personel untuk mempersiapkan proses penangkapan Jamil.
"Saya kumpulkan personel untuk APP jam 11 malam, setengah jam kemudian kita berhasil menangkap pelaku, tampa perlawanan," terang mantan Kaur Kesahatan Polres Jeneponto itu.
Hanya saja, kata Amir, pihaknya yang melakukan proses penangkapan di lokasi pesta mendapat ganghuan dari keluarga Jamil.
"Pelaku tidak melawan, cuma keluarganya berusaha halangi kita, jadi terpaksa saya ambil kemudi mobil lalu saya perintahkan anggota segera tutup pintu mobil dan saya bawa lansung ke mako," tutur Amir.
Akibatnya empat peronel Polsek Batang yang ikut dalam penangkapan itu terpaksa tertinggal di lokasi pesta
"Jadi empat anggota saya itu pulang ke kantor naik truk, karena terpaksa saya tinggal dulu untuk menghindari keluarganya yang mendesak mau ikut naik di mobil," tuturnya. (Muslimin Nembah)