Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, hasil pengungkapan dua bulan terakhir.
Terdapat delapan pelaku dari delapan kasus pengungkapan yang dilakukan kepolisian.
Selain pengungkapan yang dilakukan Satreskoba Polres, juga dilakukan oleh kepolisian dari Polsekta Kawasan Pelabuhan.
Terdapat 59 bungkus sabu seberat 646,72 gram yang dimusnahkan oleh pelaku sendiri, dengan cara memblender sabu tersebut dengan dicampur air.
Dalam pemusnahan yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Samarinda itu, satu per satu pelaku memasukan barang buktinya masing-masing ke blender.
Setelah diblender, sabu yang telah bercampur air itu dibuang ke saluran pembuangan, yang juga dilakukan oleh pelaku.
"Pemusnahan ini memang sudah menjadi aturan untuk dimusnahkan, yang dilakukan oleh masing-masing pelaku," ucap KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto, Jumat (15/9/2017).
Setelah itu, pihaknya akan melimpahkan berkas seluruh pelaku ke Kejaksaan guna menjalani proses peradilan.
"Setelah ini mereka akan dipindahkan ke Rutan, untuk selanjutnya menjalani persidangan," tuturnya. (*)