TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran obat tanpa izin Carnophen atau kerap dikenal dengan Zenith, Jumat (15/ 9/2017) sekitar pukul 15:30 Wita.
Uniknya cara pelaku ingin memasukkan obat ini dengan cara melempar bungkusan hitam yang berisi beberapa plastik yang ternyata isinya adalah obat tanpa izin edar.
Pelaku sendiri belum diketahui identitasnya kabur ketika diketahui petugas usai melempar barang.
Informasi terhimpun digagalkannya peredaran obat tanpa izin edar ini bermula dari petugas jaga yang berada di Pos 3 melakukan pemantauan di pos melihat seseorang dengan tindak tanduk mencurigakan di samping tembok LP yang berbatasan dengan Gg Purnawirawan.
Oleh petugas jaga bernama Rudi keberadaan orang itu dipantau dengan seksama.
Apalagi orang yang memakai kendaraan jenis Supra itu berhenti dan tingkahnya mencurigakan.
Ternyata benar tak beberapa lama yang bersangkutan melempar bungkusan hitam ke arah dalam penjara.
Melihat hal itu petugas langsung meneriakinya dan orang tersebut langsung kabur menaiki kendaraannya dengan cepat.
Petugas pun melakukan pencarian di dalam LP tempat bungkusan di lempar dan menemukan satu bungkusan.
Ketika dibuka ternyata berisi ratusan pil zenit dan langsung diamankan petugas,
Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin Hendra Eka Putra yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya menemukan ratusan obat zenit yang dilempar seseorang ke dalam Lapas namun diketahui petugas jaga.
"Ia sekitar pukul 15:30 wita tadi, ada yang melempar ke dalam Lapas dan diketahui petugas, antara blok Wisma Cendana dan Wisma Damar," papar Hendra.
Setelah pihaknya cari benda tersebut ternyata ditemukan satu plastik hitam dan ketika dibuka didalamnya terdapat tiga plastik yang membungkus ratusan obat, dari perhitungan jumlah obatnya sebanyak 250 butir.
Menurut Hendra , baik siang dan malam petugas yang jaga di pos masing-masing selalu melakukan pemantauan terhadap lokasi jaga mereka. Ini guna mencegah hal-hal yang tak diinginka. (*)