News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Batubara

Penyidik KPK Sita Uang Rp 50 Juta dan Mobil Kurir

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota polisi menjaga diler mobil yang digeledah oleh KPK terkait kasus Bupati Batubara

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengembangkan kasus suap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada saat melakukan pengeledahan para penyidik mendapat bantuan dari Polda Sumut.

Tim KPK bergerak cepat melakukan pengeledahan di sejumlah lokasi.

"Sejak kemarin dilakukan penggeledahan di Kabupaten Batubara dan Kota Medan. Empat lokasi di Kabupaten Batubara seperti Kantor Bupati, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, rumah dinas bupati dan rumah kurir," ujar Febri dihubungi lewat aplikasi whastApp, Sabtu (16/9/2017).

Selain itu, katanya, penyidik juga melakukan pengeledahan di tujuh lokasi di Kota Medan seperti showroom mobil dan rumah Sujendi.

Kemudian, rumah serta kantor dinas tersangka pemberi suap.

Baca: Pantun Bagi Dong Sepedanya Mahasiswa UMB, Jokowi pun Batal Berikan Pertanyaan

Ia menambahkan, penyidik melakukan penggeledahan pada Jumat (15/9/2017) pagi hingga Sabtu (16/9/2017) pukul 01.00 dinihari.

Adapun temuan yang diperoleh voucher transaksi keuangan para tersangka.

"Uang Rp 50 juta dari rumah kurir dan mobil Toyota Avanza dari rumah kurir. Mobil ini diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap Bupati Batubara. Saat ini dititipkan sementara di Polda Sumut," katanya.

Dia menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama Polda Sumut dalam kegiatan ini. Sebagai bentuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

Baca: Polisi Kejar Satu Lagi Otak Pembunuhan Suwatik Pemilik Warung Kopi

"Hari ini tim melakukan tindakan lebih lanjut terkait hasil penyitaan tersebut dan akan mempelajari untuk mendukung proses penyidikan," ungkapnya.

Pada kasus OTT ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah OK Arya, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. (tio/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini