Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG – Seorang pria memperkosa gadis ingusan, setelah berhasil membujuknya untuk ikut ke hutan.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rulli Robinson Polii menjelaskan kasus yang menjerat AN saat ini sudah masuk tahap satu dan sudah dilimpahkan ke LP Ketapang.
“Kalau proses hukumnya sedang berjalan. Pelaku juga langsung kita amankan setelah mendapat laporan dari orangtua korban. Jadi sekarang pelaku sudah dilimpahkan ke Lapas untuk kemudian tinggal menunggu proses persidangan,” katanya.
Pihaknya juga sudah hendak melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.
Namun sesuai petunjuk pihak Kejaksaan harus ada penambahan pemeriksaan berkas perkara.
Sehingga Jumat lalu korban dan saksi dimintai keterangan lagi.
“Berdasarkan keterangan korban ia diajak pelaku ke hutan. Saat di hutan pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat berontak sebelum akhirnya berhasil disetubuhi pelaku,” jelasnya.
“Jadi ketika menjalankan aksinya pelaku mengancam korban. Demi untuk melancarkan aksinya pelaku juga menggunakan sampo,” tambahnya.
Kasat menambahkan terhadap kondisi korban memang belum lama ini sakit karena infeksi di kelaminnya akibat perbuatan pelaku itu.
“Saat memeriksakan kesehatannya korban didampingi pemerhati anak dan anggota Polwan kita,” tuturnya.
“Terhadap perbuataannya pelaku akan kita ancam dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.