Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengamankan empat ton serbuk yang diduga bahan baku pembuatan pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC), di sebuah rumah yang dijadikan gudang, di Jalan Kihapit Timur, RT 09/20, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin (18/9/2017).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan, bahan-bahan yang diamankan itu yakni serbuk caffeine, serbuk trihex, dan serbuk tramadol. Semua bahan tersebut merupakan bahan ilegal yang dilarang beredar.
Baca: Fakta-fakta Buaya di Muara Jawa, Pawang pun Ikut Dimangsa, Ini Keanehannya
Dalam penggeledahan itu, Polisi mengamankan sekitar empat ton serbuk yang biasa dijadikan bahan campuran pil PCC.
Berdasarkan pantauan Tribun, Senin (18/9/2017), lokasi rumah yang dijadikan gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi sejak pukul 14.00 WIB.
Aparat kepolisian dari Polres Cimahi, Mabes Polri dan Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Bahan-bahan yang tersimpan dalam drum, galon dan karung itu diangkut menggunakan dua unit truk untuk dibawa ke Mabes Polri.
Dikatakan Jhon Turman, saat dilakukan penggeledahan kondisi rumah dan gudangnya dalam keadaan sepi dan tidak orang.
"Pelakunya belum ada yang kami amankan masih pengembangan, alat-alat penyaring alat pemisah dan mesinnya tidak ada, hanya ada bahan dasar campuran saja," ujar Kombes Pol John Turman Panjaitan, usai penggeledahan.