TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Perbuatan tiga orang pemuda, MAM (14), AG(17), dan BY (24) semuanya warga desa Bulupitu kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang berbuah penjara.
Ini setelah ketiganya nekat menyetubuhi gadis bau kencur usia 12 tahun yang masih tetangganya sendiri bergiliran pada Januari 2017 lalu.
Akibat perbuatanya, gadis kecil tersebut hamil 8 bulan yang membuat orang tuanya tidak terima dan melapor ke UPPA Polres Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, kasus tersebut berawal dari korban yang diminta orang tuanya pinjam sabit ke rumah tersangka BY yang juga seorang penjual bakso.
Korban pun bertemu dengan BY di luar rumah bersama tersangka MAM serta AG.
Kepada BY, korban meminta izin pinjam sabit.
Baca: Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Balita Ditemukan Tewas di Sungai Matandoi
Tersangka BY menyuruh korban mengambil sendiri di dalam rumah.
"Rupanya tersangka menyuruh korban ambil sendiri sabit yang akan dipinjamnya di dalam rumah merupakan cara memperdaya korban," kata Azi Pratas Guspitu didampingi PS Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik, Minggu (17/9/2017).
Ketika korban masuk ke dalam rumah, menurut Azi Pratas, tersangka MAM mengikuti dari belakang.
Tersangka MAM langsung memegang tangan korban dan menarik ke salah satu kamar di rumah tersangka BY.
Tersangka dibantu tersangka lain mencabuli korban dan membekap mulut korban.
Selanjutnya tersangka MAM melakukan persetubuhan terhadap korban dan dua tersangka AG dan BY memegang kaki dan tangan korban.
Baca: Bayi yang lahir dari korban pemerkosaan berusia 13 tahun di India meninggal
Korban pun tidak berdaya hingga persetubuhan juga dilakukan oleh tersangka AG dan BY.
"Usai melakukan perbuatan tercela kepada korban, ketiga tersangka meminta korban pulang," ucap Azi Pratas.
Rupanya, dikatakan Azi Pratas, perbuatan ketiga pemuda terhadap korban menyebabkan kehamilan.
Hal itu pun diketahui orang tua korban, dan tidak terima atas perbuatan ketiga pemuda tersebut membuat orangtua korban melapor ke Polisi.
Atas laporan tersebut jajaran UPPA Polres Malang langsung menangkap tiga pemuda pelaku persetubuhan paksa pada korban yang baru kelas 1 SMP tersebut.
"Ketika tersangka kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ketiganya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tandas Azi Pratas Guspitu.
Salah satu tersangka, MAM mengaku melakukan persetubuhan paksa pada korban karena sering melihat video porno di handphone.
Dan niatan menyetubuhi korban muncul saat tengah asyik melihat adegan video porno.
"Kami tidak tahu kalau korban sampai hamil, kami ngikuti aja dihukum," tutur MAM di Mapolres Malang.