Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdengar sorakan dari pengunjung sidang kepada Jaksa Penuntut Umum saat berlangsung sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (19/9/2017).
Sorakan itu terdengar setelah JPU menolak saksi bernama Hamdani yang hendak membuka handphone Buni Yani yang sebelumnya ditahan sebagai barang bukti.
JPU beralasan, saksi tidak berhak membuka handphone Buni Yani.
"Adalah ahli yang bisa membuka, saksi tidak bisa," ujar JPU, Andi M Taufik.
Kemudian penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan jika handphone Buni Yani perlu dibuka untuk mencari jejak digital aktivitas pengunduhan dan pengunggahan yang dilakukan Buni Yani.
Baca: Status Gunung Agung Naik Level Siaga
Akhirnya, majelis hakim mengizinkan saksi membuka handphone Buni Yani.
Hakim ketua M Sapto pun akhirnya mengizinkan Hamdani membuka handphone Buni Yani.
Saat hakim ketua memanggil penasihat Buni Yani dan JPU, pengunjung pun menyoraki JPU.
"Euuuhhhh," ujar pengunjung sidang saat JPU hendak maju menghampiri hakim.
Hamdani adalah saksi yang tadinya didatangkan penasihat hukum Buni Yani sebagai ahli IT.
Tetapi keberadaannya ditolak JPU karena kemampuannya sebagai ahli IT diragukan.
JPU pun meragukan sertifikat digital yang sempat ditunjukkan Hamdani.
Hamdani juga mengaku sebagai praktisi keamanan internet.
Menurut penasihat hukum Buni Yani, Hamdani juga terdaftat sebagai anggota Badan Cyber Nasional yang dibentuk Kemkominfo.
Akhirnya majelis hakim tetap mendengarkan keterangan Hamdani sebagai saksi yang menguntungkan Buni Yani, bukan sebagai ahli.
Tetapi JPU juga tetap menolak keterangan Hamdani sebagai saksi.
Karena itu pula, JPU tidak mengajukan satu pertanyaan pun kepada Hamdani.
Hamdani selesai diperiksa sebagai saksi pada pukul 11.30 WIB.
Setelah itu, majelis hakim menskors sidang hingga pukul 13.00 WIB.