TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bupati Klaten non aktif Sri Hartini hanya bersandar kursi pesakitan saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/9/2017).
" Terdakwa dikenakan hukuman selama 11 tahun penjara dan dikenakan dengan pidana denda sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pindana kurungan selama sepuluh bulan," tutur ketua majelis hakim Antonius Widjayanto, didampingi Hakim anggota Sininta Y Sibarani, dan Agoes Prijadi.
Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut serta melanggar pasal 12A, UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Baca: Dilelang KPK, Begini Penampakan Lima Mobil Mewah Terpidana Irjen Djoko Susilo
Selain itu terkdawa juga dijerat Pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pasal 65 KUH Pidana.
Dalam sidang itu terungkap hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya masuk dalam tindak pidana korupsi merupakan hal yang harus diberantas.
Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah memiliki keluarga, dan belum pernah dipidana.
Baca: Berminat Beli Mobil Sitaan KPK? Ini Daftar Harganya
Setelah vonis dijatuhkan, majelis hakim menawarkan banding kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Namun kedua belah pihak memilih untuk pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
" Kami pikir-pikir majelis hakim, " ujar terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Mau Ikut Lelang Mobil dan Barang Sitaan KPK? Ini Syaratnya
Setelah mendengarkan pernyataan hakim, terdakwa bergegas menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor.
Terlihat Sri Hartini menangis di ruangan tersebut. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul: Divonis 11 Tahun Penjara, Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Menangis di Ruang Tahanan