News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Istri Diamankan Polisi Karena Kasus Cabul, Alasan Istri Bantu Perbuatan Suaminya Memilukan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengamankan pasangan suami istri warga  Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa (19/9/2017).

Pasangan suami istri ini diciduk kepolisian dengan tuduhan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau turut serta membantu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo 55, 56 KUH Pidana.

Pasutri yang berinisial BS (53) dan istrinya SW (28), ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka, setelah TN (52), ayah dari gadis berinisial RH (14) melapor kepada polisi.

Baca: Pria Ini Menyamar Jadi Perempuan di Facebook Untuk Minta Foto Bugil Bocah Wanita

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku jika tindakan pencabulan tersebut telah dilakukan BS sejak korban berusia 10 tahun.

Kejadian ini terungkap, Selasa (19/9/2017) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban pulang ke rumah orangtuanya sambil menangis.

Kepada orangtuanya, korban mengaku jika dirinya dilarang ke sekolah oleh pelaku.

Baca: Aksi Bejat Sang Ayah Terbongkar Setelah Kemaluan Sang Adik Tersenggol Kakaknya

Alasannya adalah karena korban sudah tidak mau lagi tidur dan menginap di rumah pelaku serta berhubungan intim dengan pelaku.

Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi rumah korban dan mengakui kepada ayah korban (pelapor) bahwa dia telah menyetubuhi korban setiap korban tidur di rumahnya.

Kepada ayah korban, pelaku mengatakan bersedia menikahi korban.

Namun ayah korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya.

Baca: PSK di Pasar Induk Kramat Jati Sasar Sopir Sebagai Pelanggannya, Kebanyakan Main di Bak Truk

Ia dibantu warga setempat akhirnya mengamankan pelaku kemudian melaporkannya ke Polsek Tambang.


Keterlibatan istri

SW, istri dari BS juga diciduk aparat kepolisian.

SW dianggap mengetahui semua perbuatan suaminya namun hanya membiarkan.

Pembiaran SW ini bukan tanpa alasan, ia diketahui mengalami sakit kista sehingga tidak bisa lagi melayani suaminya.

Atas keterangan tersebut, pihak penyidik Polsek Tambang menetapkan SW sebagai tersangka karena dianggap turut serta membantu perbuatan bejat suaminya.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH mengatakan jika tersangak kini telah diamankan di kantor polisi.

Sedangkan korban akan dimintakan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Ditambahkan Kapolsek bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap korban juga telah dimintakan visum di RS Bhayangkara Polda Riau,” jelas Kapolsek Kampar, dikutip dari Tribratanews.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini