Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kegemaran Hariono (41) dan Angga Prasetyo (27) menghisap sabu berujung sel tahanan.
Kedua penggemar sabu itu diciduk Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabya lantaran kedapatan membawa sabu.
Kedua pria asal Jl Kedinding Lor dan Jl Bronggalan Sawah Surabaya ini dibekuk saat petugas menggelar razia di ruas jalan akses Suramadu, Rabu (20/9/2017) malam.
Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Cipto mengatakan, mereka berdua terjaring razia dan ketahuan membawa sabu.
Sabu yang dibawanya baru saja dibeli dari seorang pemasok dari Bangkalan.
Polisi yang sudah tahu ciri-cirinya pelaku, langsung melakukan penangkapan begitu Hariono dan Angga muncul di akses Suramadu Surabaya.
"Kami mengamankan barang bukti tiga poket sabu dengan berat 1,2 gram. Sabu itu baru saja diperoleh pelaku dan hendak dipaka bersama. Sabu tersbeut disimpan di kantong saku celana," kata Cipto, Kamis (21/9/2017).
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Dari hasil penmeriksaan yang sudah dilakukan, kata Cipto, pelaku megaku sabu biasa dibeli dengan cara patungan sebesar masing-masing Rp 300 ribu. Sabu dibeli dari seorang pemasok di Bangkalan.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Apakah sabu itu dipakai sendiri atau akan dijual kembali ke pemesan. Pelaku sendiri sudah memsan sebanyak tiga kali ke pemasok," ucap Cipto.
Pelaku Hariono mengaku, memakai sabu lantaran untuk menunjang pekerjaannya sebagai pekerja bangunan. Dirinya membutuhkan tenaga ektra supaya tetap sehat dan giat bekerja.
"Saya tidak pakai sendi kok, biasanya pakai bersama dengan teman (Angga Prasetyo). pakainya biasa di rumah," beber Hariono.
Kini kedua pelaku, Hariono dan Angga Prasetyo mendekam di penjara Polsek Kenjeran Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.