Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Berbagai upaya dilakukan tersangka narkoba untuk menghindari dan kabur dari upaya penangkapan oleh polisi.
Seperti yang dilakukan lelaki yang berinisial YP alias Yoga (21) ini.
Saat tim dari Polsek Senapelan hendak mengamankannya, YP malah meneriaki polisi maling.
Sekuat tenaga ia ingin agar polisi melapaskannya.
Namun polisi lebih sigap kemudian menghentikan upayanya.
YP tidak bisa mengelak karena polisi mendapati barang bukti sebanyak 13 paket sabu-sabu yang disembunyikanya di dalam charger atau cas handphone.
Baca: BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Tong Ikan di Laut Aceh Timur
Barang itu sempat pula ia buang namun polisi berhasil mendapatkannya.
YP ditangkap polisi di Jalan Seroja, Kecamatan Senapelan saat akan transaksi narkoba, Rabu (20/9/2017) tadi malam.
Seperti dalam laporan kepolisian, Kamis (21/9/2017), polisi yang awalnya mendapat informasi keberadaan dan aktifitas YP kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Setelah dipastikan tersangka YP polisi pun meringkusnya.
Dari pengungkapan itu seorang rekan YP berinisial CC berhasil melarikan diri.
YP sendiri mengaku barang ilegal tersebut didapatkan dari CC yang kini masih diburu polisi.
Saat ini YP dan barang bukti sabu-sabu diamankan di Mapolsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut.