Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Anggota ormas di Bali digulung anggota Tim Opsnal Dit Resnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali, yakni I Komang Surya (27).
Ia diamankan di Jalan Gatot Subroto Tengah Denpasar dengan sabu seberat 500 gram.
Ternyata, aksi ini bukan pertama kali dilakukan oleh tersangka yang mendapat sabu dari seorang narapidana berinisial K yang berada di Lapas Madiun.
Penangkapan ini sendiri, di bawah pimpinan Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko.
Dalam penangkapan, pihaknya mengendus adanya transaksi pengiriman dari luar Bali berupa serbuk haram itu, yang hendak diedarkan di wilayah Bali.
Mendapat informasi itu, kemudian Tim Opsnal Dit Resnarkoba dan Satgas CTOC bergerak dan melakukan pembuntutan terhadap tersangka. Akhirnya, tersangka dicokok di daerah Gatot Subroto Tengah.
Baca: Dilaporkan Rusa Polisi Pecandu Sabu ini Dibui
Usai dicokok akhirnya polisi melakukan pengembangan hingga mendapatkan 498 gram lebih sabu di tempat tinggal tersangka.
Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menyatakan, tersangka sudah melakukan transaksi dengan napi berinisial K dalam setahun terakhir.
Dan dalam setahun itu, sudah 10 kali transaksi yang dilakukan dengan total sabu sebesar 200 hingga 300 gram dalam sekali transaksi.
"Pengakuan tersangka seperti itu. Pengakuan ini tentunya harus kami dalami lagi," ucap Sudjarwoko kepada Tribun Bali, Rabu (20/9/2017).
Sudjarwoko menjelaskan, tersangka adalah sebagai peluncur sabu oleh Napi berinisial K. Ia mendapat upah dalam sekali tempel berkisar Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu.
Dan tersangka tidak mengenal Napi itu, karena sistem beli putus dan nomor ponsel Napi selalu berganti-ganti. Karena itu, pihaknya akan tetap melakukan penyidikan mendalam.
Baca: Saat Presiden dan Ibu Negara Berjoget Maumere Bersama Guru PAUD
"Sebab bisa jadi tersangka menyembunyikan jaringan sebenarnya. Kami tetap memeriksa intensif," ungkapnya.
Sabu yang tertangkap setengah kilogram itu sendiri, baru masuk Bali pada Selasa pagi, sebelum dilakukan penangkapan.
Dan setengah kilogram sabu itu diamankan dalam lima paket besar dan 68 paket kecil siap edar.
Totalnya, sekitar 498,97 gram sabu. Dan sabu-sabu itu didapatkan sebagai besar disimpan oleh tersangka di tempat tinggal tersangka di Jalan Pondok Indah 1 nomor 1 lantai 2 kamar nomor 9 Desa Pemecutan Kaja Denpasar.
"Tersangka sudah kerap mengedarkan sabu-sabu. Untuk yang terakhir belum sempat diedarkan. Sedangkan yang lain, 10 kali pengiriman sudah sempat beredar. Namun, pengakuan itu masih perlu didalami lagi," bebernya. (ang)