TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menemukan 200 butir obat Somadril yang isinya pil PCC, Sabtu (23/9/2017) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Selain itu petugas ternyata juga mengamankan seseorang yang diduga pemilik pil yang tak memiliki izin edar tersebut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana, Minggu (24/9/2017) dinihari mengungkapkan pihaknya mengamankan M Rudian yang kerap dipanggil Rudi (27) warga Jalan Sungai Andai komplek Jamrud 3 RT 56 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca: Stok Logistik untuk Pengungsi di Bangli Hanya Cukup untuk Tiga Hari ke Depan
Ia diamankan petugas saat berada di Jalan Mahoni Gang Mahoni I Rt.35 Rw.10 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara sekitar pukul 21.30 Wita.
Selain menemukan 200 butir obat Somadril yang isinya pil PCC petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.