TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menemukan 200 butir obat Somadril yang isinya pil PCC, Sabtu (23/9/2017) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Selain itu petugas ternyata juga mengamankan seseorang yang diduga pemilik pil yang tak memiliki izin edar tersebut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana, Minggu (24/9/2017) dinihari mengungkapkan pihaknya mengamankan M Rudian yang kerap dipanggil Rudi (27) warga Jalan Sungai Andai komplek Jamrud 3 RT 56 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca: Stok Logistik untuk Pengungsi di Bangli Hanya Cukup untuk Tiga Hari ke Depan
Ia diamankan petugas saat berada di Jalan Mahoni Gang Mahoni I Rt.35 Rw.10 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara sekitar pukul 21.30 Wita.
Selain menemukan 200 butir obat Somadril yang isinya pil PCC petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Baca tanpa iklan