Laporan Wartawan Surya Malang Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - MZM (17) warga Desa Gempol, Gresik divonis dua tahun empat bulan penjara karena terbukti bersalah lakukan pencabuIan terhadap siswi SD.
Kisah bermula ketika MZM, siswa SMK, berkunjung ke kos temannya di Kecamatan Menganti, Gresik.
Ketika itu, ternyata temannya tidak ada.
Namun, saat itu, MZM melihat korban sedang terlelap tidur di dalam kamar kos hanya memakai celana dalam.
Kondisi kos sepi, sebab kedua orangtua siswi SD yang masih usia tujuh tahun itu berkerja.
Akhirnya, MZM nekat masuk ke kamar kos dan langsung memasukan jemarinya ke kelamin anak itu.
Ini membuat korban terbangun dan berteriak-teriak kesakitan sambil menangis kencang sehingga mengundangĀ perhatian penghuni kos lainnya.
MZM yang gugup langsung ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Menganti pada Agustus 2017 kemarin.
Atas perbuatan asusila itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Aris Fajar Yulianto menuntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan 6 bulan pelatihan kerja.
Namun putusan hakim tunggal Agung Cipto Hadi memvonis lebih ringan, hanya 2 tahun dan 4 bulan penjara dengan pelatihan kerja selama tiga bulan.
Putusan itu berdasar pelanggaran terhadap pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Anak Berhadapan Hukum (ABH) kita jatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan. Dan pelatihan kerja selama 3 bulan," kata Agung saat membacakan putusan, Senin (25/9/2017).
Atas putusan itu, Jaksa Aris dan Lina Kamila kuasa hukum MZM dari Pos Bantuan Al Abanna Lamongan mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
"Kita pikir-pikir karena MZM menyesal atas perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, sudah ada perdamaian antara pihak keluarga korban, sudah memaafkan dan tidak dendam. MZM juga terpaksa putus sekolah atas putusan hukuman ini," kata Lina usai sidang.