Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang sejauh ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku eksploitasi anak dan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Suhu Yo Cho Hi alias Hendra.
Untuk diketahui, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak ini.
Mereka adalah Suhu Hendara, Bagas dan seorang wanita Rohaya yang bertugas mencari anak-anak untuk di pekerjaan.
Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Drefani Diah Yulita, Selasa (26/9/2017) siang mengatakan, untuk kasusnya masih terus lanjut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan. Kemarin sempat tertunda karena pelaku minta dia diperiksa bersama pengacaranya," sebut Drefani.
Baca: Kasus Pencabulan Pelajar Terungkap Setelah Korbannya Ketahuan Hamil
Jika semua berkas sudah lengkap, menurut Drefani penyidik akan limpahkan langsung ke Kejaksaan karena polisi juga tidak mau berlama-lama menangani kasus seperti ini.
"Kita lengkapi dulu, kemudian akan kita limpahkan. Kita berharap minggu ini selesai," tegasnya.
Ditanyakan apakah kasus pencabulan akan diperiksa di Batam, mengingat TKP pencabulan semuanya di Jakarta. Menurut Drefani, sekitar satu minggu lalu, Polresta Barelang melalui Polda Kepri sudah mengirim surat ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Hendra ini.
"Nah sekarang kita masih menunggu dari pihak Polda Metro bagai mana tanggapan dari mereka," tegasnya. (koe)