News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukun Cabul Ini Terancam Dicambuk 90 kali dan Denda 900 Gram Emas Murni atau Penjara 90 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dukun cabul berinisial IY diamankan polisi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia  Rahmat Saputra

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polsek Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang dukun cabul berinisial IY alias YY (44) salah seorang warga Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan, Selasa (26/9/2017) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dukun cabul itu, berawal dari laporan masyarakat Manggeng yang merupakan keluarga korban terkait sikap tidak senonoh yang dilakukan IY.

Setelah menerima laporan tentang adanya pengobatan alternatif dengan cara melakukan pencabulan dan pelecehan seksual itu, selanjutnya Kapolsek bersama anggota Polsek Manggeng mendatangi rumah pelaku dan menggiring pelaku ke Polsek Manggeng.

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kapolsek Manggeng, Iptu Sunardi Yahmin mengatakan kejadian pencabulan itu terjadi dua kali, 17 September 2017 dan 18 September 2017 sekira pukul 04.00 WIB.

"Modusnya, pelaku mendatangi ke rumah korban pukul 23.00 WIB, setelah duduk lama hingga pukul 00.00 WIB, pelaku mengajak korban masuk dalam kamar (korban) dengan meminta izin orang tua korban, dengan alasan pengobatan," kata Kepolsek Manggeng, Iptu Sunardi Yahmin kepada Serambinews.com, Selasa (26/9/2017) malam, menceritakan kronologis kejadian.

Baca: Wanita Kehilangan Kehormatan dan Harta karena Terbujuk Dukun Cabul, Begini Kisahnya

Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB, pelaku mulai melancarkan aksinya dan melakukan perbuatan tidak senonoh hingga pencabulan.

Dari pemeriksaan sementara, kata Kapolsek Manggeng, pelaku mengakui perbuatannya.

Perbuatan itu dilakukan, karena pelaku menyukai korban dan bersedia menikahinya.

Paska ditangkap, tambahnya, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Abdya.

Pelaku terancam cambuk sebanyak 90 kali dan denda 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

"Kami juga mengimbau, jika ada yang merasa korban dukun cabul ini, agar melapor Polsek Manggeng atau Polres Abdya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini