TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/9/2017).
Namun Alfian Tanjung tidak hadir di persidangan karena masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Gading Jakarta.
Sidang pun akhirnya ditunda karena terdakwa tidak hadir.
Rachmad Supriady, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengaku, sudah berkirim surat ke Polda Metro Jaya untuk menghadirkan Alfian Tanjung dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca: PVMBG Catat Aktivitas Vulkanik Gunung Agung Semakin Meningkat
"Namun sampai saat ini surat kami belum direspon," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya sudah siap menggelar sidang.
Bahkan dirinya dan kepala seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak sudah hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alfian Tanjung sendiri langsung dijebloskan ke Mako Brimob Kelapa Gading Jakarta setelah bebas dari putusan sela perkara ujaran kebencian yang dilaporkan warga Surabaya awal September lalu.
Dia diproses hukum atas laporan perkara yang sama di Polda Metro Jaya.
Baca: Dua Jalur Pendakian Gunung Agung, Lewati Tempat Sakral Umat Hindu Bali
Jaksa Penuntut Umum kembali mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung.
Pada 6 September lalu, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Alfian Tanjung setelah eksepsinya diterima Majelis Hakim atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya. (ACHMAD FAIZAL)
Artikel ini telah tayang Kompas.com dengan judul: Alfian Tanjung Absen, Sidang Perkara Ujaran Kebencian Ditunda