TRIBUNNEWS.COM - Tim penyidik KPK mendatangi Kantor Bupati Kutai Kartanegara sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (26/9/2017).
Saiful Aulia Rahman, Staf RSUD di Kota Bangun yang kebetulan berada di ruang sekretariat, menceritakan ponselnya disita rombongan KPK.
"Semua yang ada dalam ruangan diminta untuk mengumpulkan ponsel. Rekan‑rekan yang ada di dalam tidak boleh ke luar ruangan, sedangkan mereka yang di luar tidak boleh ke dalam ruangan," tuturnya.
Semula Saiful mengira rombongan yang datang merupakan teknisi AC Kantor Pemkab. Ternyata rombongan itu mengenakan rompi KPK.
Pantauan Tribun, sekitar 5 personel polisi berjaga‑jaga di depan pintu masuk gedung Sekretariat. Mereka tidak memperbolehkan orang masuk ke dalam ruangan.
Bahkan, wartawan dilarang mengambil gambar dan video. Seorang wartawan TV nasional diminta untuk menghapus video yang telanjur direkamnya.
"Maaf, tidak boleh mengambil gambar. Ini sudah perintah," kata seorang personel polisi dari Polres Kutai Kartanegara.
Hingga pukul 17.00 Wita, anggota KPK belum juga keluar dari gedung C. Sedangkan PNS yang sempat tertahan di gedung utama, sudah diperbolehkan pulang. Tim KPK mengembalikan ponsel mereka.