Tim Penilai Pemuda Pelopor Tingkat Nasional, Miftah Zaeni, mengatakan pelopor adalah seseorang yang memulai sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh orang lain.
Jika sesuatu tersebut sudah dimulai orang lain, dia bukan pelopor melainkan pelestari.
"Pemuda pelopor harus memiliki ide, inovasi, dan kreasi yang bisa memberi manfaat bagi orang lain atau masyarakat di sekitarnya,” jelas Miftah.
Zaeni menilai, kiprah KRLH akan lebih dikenal masyarakat luas jika mampu menguasai media.
Pengelola harus membuat situs agar kegiatannya banyak dibaca orang.
Pengelola juga perlu memanfaatkan media promosi melalui media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan Youtube.
“Era sekarang perang media. Pemuda pelopor harus berani memanfaatkan peluang promosi melalui media itu,” tandasnya. (*)