Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Sebanyak 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sinjai dinonjobkan dari jabatannya.
Bahkan ada yang diberhentikan dari pegawai negeri sipil karena terbukti melakukan kasus korupsi. Sebagian diantaranya terlibat kasus narkoba dan masalah lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai Haerani mengungkapkan bahwa mereka yang disanksi tersebut melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Displin Aratur Sipil Negara.
" Dua orang ASN yang terlibat kasus korupsi diberhentikan dari PNS. Dan yang lainnya dinonjob," kata Haerani, Rabu (27/9/2017).
Hanya saja Haerani tidak mau membeberkan nama-nama orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disanksi tersebut dengan alasan tetap menjaga nama oknum PNS tersebut. (*)