TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Suasana haru menyelimuti ruang persidangan Prof R Soebekti Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/9/2017).
Hal tersebut dikarenakan saat persidangan berlangsung, tujuh orang saksi yang dihadirkan pada sidang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Mohammad Adam, memaafkan kesembilan seniornya berstatus terdakwa. Kedua belah pihak terlihat saling bersalaman dan berpelukan saat sidang berlangsung.
Saksi Sua Fauzan Fataruba mengaku telah mengetahui prosedur dan tata tertib saat mendaftar di Akademi Kepolisian (Akpol). Menurutnya, apa yang dilakukan oleh senior merupakan bentuk pembinaan kepada juniornya.
Berikut nama-nama 21 saksi yang dihadirkan dalam persidangan :
1. Brigdatar Anakletus Mardi Wayne
2. Brigdatar Ilham Gesta Rahman
3. Brigdatar Raingard Albright Tangyong
4. Brigdatar Sua Fauzan Fataruba
5. Brigdatar Dwi Kurnia Ardiyanto
6. Brigdatar Raden Chandra Anugrah
7. Brigdatar Mochamad Rizki Ramadhani
8. Brigdatar Raymond Juliano William
9. Brigdatar Reza Andika Arifin
10. Brigdatar Andhira Pratama Fakhiri
11. Brigdatar Michael Akmal Kayom Metemko
12. Brigdatar Ekshel Reynhard Nanlohy
13. Brigdatar Teguh Prasetyo Utomo
14. Brigdatar Andi Indra Jaya
15. Brigdatar Probo Suja Samhari
16. Brigdatar Andrew Alexander Nggeolima
17. Brigdatar Cevin Thummorut Beryan Diari
18. Brigdatar Reldo Emanuel Indey
19. Brigdatar Reno Ananda Putra
20. Brigdatar James Simon Saflembolo
21. Brigdatar Muhammad Kasim Lating
"Pembinaan tidak semuanya berisikan kekerasan. Saya baru sekali dibina oleh senior. Setelah dilakukan saya masih bisa mengikuti pelajaran," tuturnya dalam persidangan.
Menurutnya, pembinaan teresebut merupakan teguran bagi juniornya. Hal ini bertujuan agar senior dapat membina juniornya agar lebih baik. Selain itu pembinaan di tubuh Akpol bertujuan agar junior dapat menghargai seniornya.
"Setelah dilakukan pembinaan, 14 terdakwa juga meminta maaf pada kami," katanya.
Fauzan mengatakan tidak ada paksaan saat seniornya meminta agar taruna tingkat II berkumpul di gudang flat A lantai II. Dirinya bersama teman-temannya melewati jalur agar tidak terlihat oleh pengawas.
"Kami juga sering ke flat A lantai II. Hal ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan seniornya," tuturnya.
Saksi lainnya, Mochamad Rizki Ramadhani mengatakan, pemukulan yang dilakukan seniornya adalah sifatnya pembinaan. Pemukulan tersebut bertujuan untuk melatih otot perut agar siap dalam bertugas.
"Saya dipukul oleh Chikita Alviano Eka Wardoyom dan Gibrail Charthens Manorek kena ulu hati. Pembinaan sifatnya melatih otot perut agar kami siap menghadapi tugas di masyarakat," imbuhnya.
Menurutnya apa yang diutarakan oleh saksi telah sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Dia bersama saksi lainnya telah memaafkan apa yang telah dilakukan oleh seniornya.
Sementara itu, sidang pada dua berkas terpisah dengan terdakwa masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek dan Gilbert Jordu Nahumury serta Rinox Lewi Watimena juga menghadirkan sejumlah saksi taruna tingkat II yang juga juga dimintai keterangan sebagai korban.
Empat terdakwa itu ialah, Christian Atmabrita Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury..