TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kertanegara ( Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Laode mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari tersebut dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita Widyasari. Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab.
Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Klarifikasi Rita Widyasari
Terkait penetapan tersangka tersebut, Rita sempat melakukan klarifikasi melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya.
Dia meminta dukungan semangat dari warga Kalimantan Timur melalui akun facebooknya.
Dia meluruskan, status tersangka yang menimpanya bukan karena operasi tangkap tangan (OTT).
Meski demikian, KPK benar melakukan penggeledahan di Kantor Sekertariat Pemkab Kukar.
“Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau pengeledahan kantor benar, doakan tetap semangat,” tulis Rita, Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 20.00 Wita.
Berbagai dukungan moril berdatangan dari warga Kukar.
Semua komentar bernada positif menghiasi beranda facebook milik Rita.