News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Feri Tawarkan Seorang SPG kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Rp 1 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Feri Ferdianto (29) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Kota Besar (PPA Polrestabes) Surabaya.

Ia ditangkap lantaran kasus prostitusi online yang dilakoninya mengorbankan seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial DR asal Kabupaten Jombang, Jatim.

Tak tanggung-tanggung, tersangka langsung menawarkan perempuan asal Jombang itu dengan tarif Rp 1 juta kepada pria hidung belang.

Bahkan, dengan harga tersebut, Feri mengatakan pada pria hidung belang bila DR dapat dibooking untuk melakukan hubungan seksual hingga tiga kali.

Akibat membutuhkan uang secara cepat, DR juga menyetujui hal tersebut.

Lalu tersangka (Feri) menawarkan pada pria hidung belang yang tak dikenal.

Baca: Sempat Jatuh di Kamar Mandi, Tangan Setya Novanto Dipasangi Stiker Fall Risk

"Pria hidung belang pun tak pikir panjang dan langsung setuju," ujar Kompol Lily Djafar, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.

Tak berhenti sampai disitu, Feri menjemput DR di wilayah Terminal Bungurasih, tepatnya di Depan Pom Bensin.

Ternyata, mereka berdua telah menyetujui lokasi itu sesuai kesepakatan.

DR pun dibonceng mengendarai sepeda motor menuju sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Diponegoro Surabaya.

Baca: Oknum Polisi Tembak Warga hingga Tewas, Diringkus saat Sembunyi di Rumah Ibunya

Setibanya di hotel, Feri dan DR menemui pira hidung belang yang membookingnya di lobby hotel.

Tak menunggu waktu lama, Feri menyerahkan DR pada pria hidung belang itu.

Kemudian pria hidung belang itu memberikan komisi berupa uang senilai Rp 300 ribu pada Feri.

Polisi yang mengetahui adanya kasus human traficking langsung menangkap Feri.

"Tersangka kami jerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengambil keuntungan dari pelacuran wanita," kata Lily.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini