Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah menyebut pihaknya masih menginterogasi tiga tersangka pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu.
Katanya, dari hasil penggerebekan, didapati satu buku catatan yang berisi pemesanan SIM palsu.
"Dari keterangan para tersangka, satu SIM Card palsu dibanderol seharga Rp450 ribu. Untuk Segera SIM A Rp600 ribu, dan SIM B Rp650 ribu," kata Nur Fallah, Kamis (28/9/2017) malam.
Ia mengatakan, ketiga tersangka masing-masing Bripka Rida Fahmi, Herman dan Irwan menggunakan SIM bekas sebagai bahan baku SIM palsu. Katanya, SIM bekas ini diperoleh dari gudang bekas atau butut.
"Inilah yang masih kami dalami. Termasuk siapa saja yang sudah memesan SIM palsu ini," kata Nur Fallah.
Saat penggerebekan berlangsung, warga yang kaget spontan berkerumunan di rumah kontrakan yang dihuni para tersangka. Warga tidak menyangka jika di lingkungannya ada pabrik pembuatan SIM palsu.
"Mereka (pelaku) ini baru satu bulan tinggal di sini. Kami sih kurang begitu kenal ya. Karena jarang berkomunikasi," ungkap Anto, warga yang tinggal di depan rumah pelaku.(Ray/tribun-medan.com)