TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Banyak cara yang dilakukan penjual minuman beralkohol (mihol) untuk menghindari kejaran aparat.
Seperti yang dilakukan Sri (44), penjual mihol kambuhan di Purwomartani Kalasan Sleman.
Untuk menghindari kejaran petugas, penjual mihol itu menyembunyikan puluhan botol miholnya.
Wanita itu menaruh botol mihol dagangannya di tumpukan baju yang berada di almari.
"Jadi kami harus jeli, kalau tidak jeli tidak ketemu. Penjual sekarang semakin rapi," ujar Kapolsek Kalasan Kompol Haryanta, Kamis (29/9).
Terungkapnya praktek penjualan mihol tanpa izin yang dilakukan pelaku bermula saat Polsek Kalasan mengadakan operasi rutin pekat (pemberantasan penyakit masyarakat).
Baca: 10 Hari Operasi Penyakit Masyarakat Polda Jabar, 124 Pelaku Terjaring
Petugas yang sudah curiga mendatangi warung pelaku yang merupakan pejual kambuhan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku awalnya tidak mengakui jika masih menjual mihol.
Namun petugas tidak langsung begitu mempercayainya.
Polisi lantas melakukan penggeledahan di warung pelaku.
"Ditumpukan baju almari yang rapi ternyata ada botol-botol (mihol) itu," ungkap Kapolsek.
Temuan barang bukti 22 botol mihol Mansion di dalam kardus membuat pelaku tidak dapat lagi berkutik.
Pelaku mengaku jika kembali menjual mihol itu. Polisi selanjutnya melakukan pendataan dan penyitaan.
Tidak jauh dari warung milik Sri, pada operasi pekat itu polisi juga megamankan puluhan botol dari seorang penjual bernama Joko (60).
Baca: Polres Pekalongan Amankan 393 Botol Minuman Keras Berbagai Merek
Total 41 botol anggur diamankan petugas dari tangan Joko.
"Miras bisa jadi sumber dari kejahatan seperti perkelahian dan kekerasan lainnya, sehingga kita laksanakan operasi. Kedua penjual dijerat Tipiring (tindak pidana ringan)," jelasnya.