Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengungkap kasus pertambangan serta pengolahan merkuri ilegal skala besar di Kabupaten Tuban, Jatim.
Tak tanggung-tanggung, 1.700 kg bahan merkuri yang diambil tanpa izin disita.
Pada rilis kasus Senin (2/10/2017) Machfud menuturkan, bahan yang digunakan dari batu Cinnabar yang dicampur dengan gamping serta serbuk besi.
Tersangka pengolah merkuri ilegal atas nama Sudin mengatakan hasil olahannya didistribusikan ke beberapa wilayah Indonesia.
Baca: Pesan Terakhir Dhea kepada Temannya: Tunggu Gua di Lampung
"Merkuri atau air raksa tersebut didistribusikan ke beberapa daerah di Indonesia," kata Sudin kepada Machfud saat dilakukan press release di halaman utama Mapolda Jatim.
Beberapa wilayah tersebut dikatakan Sudin yakni di Ambon dan Kalimantan.
"Ya khususnya di Ambon dan Kalimantan," sambungnya.
Dari pengakuan Sudin pada Machfud, modal yang digunakannya pun terbilang fantastis, yakni Rp 600 juta.
"Dari uang Rp 600 juta yang digunakan untuk modal itu, tersangka mengakunya dapat omset sampai Rp 1,2 miliar," ujar Machfud.