Pemprov Jatim Larang Pemakian Merkuri di Penambangan Emas
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur menegaskan, merkuri itu dilarang dalam proes produksi tambang emas. Lantaran penggunakan merckuri tidak mendapat izin.
Kepala Dinas ESDM Pemprov Jatim, I Made Sukartha mengatakan, pihaknya tdik pernah mengeluarkan izin penggunakan merkuri dalam produksi tambang emas.
"Sampai sekarang tidak ada izinya penambangan emas pakai merkuri," sebut
menurut Made, temuan kasus produksi merkuri yang tangani Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim ini, baru kali ini terjadi dan ditemukan. Sehingga belum ada penambang merkuri Jatim sebelumnya.
"Kami melakukan pengawasan secara ketat setiap ada izin tentang pertambangan. Apalagi pakai merkuri, selama ini belum pernah ditemukan," terang Made.
Mede menegaskan, pemakaian merkuri sejak awal dilarang. Larangan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Polhukam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap penambangan ilegal di Dusun Krajan, Desa Jlodro, Kenduruan, Tuban.
Dalam ungkap ini, polisi mengamankan 1.700 Kg merkuri ilegal dan seorang tersangka Sudin (57). fat