Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil meringkus komplotan pengedar obat psikotropika.
Adapun penangkapan komplotan tersebut diawali dengan diringkusnya AH (24), DS (23), dan GK (23) di Ngaglik Sleman beberapa waktu lalu.
Baca: Cerita Fadli Zon Dibalik Foto Bareng Soeharto yang Diunggah di Twitter
Selain itu, ada pula dua pelaku lain berhasil diamankan di tempat berbeda, yaitu ST (48) dan SR (38).
Keduanya merupakan penyuplai obat kepada ketiga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi menuturkan, setelah dilakukan penggeledahan saat penangkapan ketiga pelaku tersebut, didapati barang bukti beberapa pil jenis Camlet Aprazolam dan Riklona dari tangan ketiga pelaku.
Baca: Pegiat Antikorupsi: DPR Jangan Lakukan Tirani Legislatif Dengan Panggil Paksa Pimpinan KPK
"Dari penggeledahan terhadap AH, kami sita 3 butir pil camlet aprazolam 1mg, dari DS didapatkan 10 pil serupa dalam bungkus rokok sejumlah 10 butir, dan dari tangan DS diperoleh barang bukti 93 butir pil camlet aprazolam, 1 bungkus plastik klip yang isinya 19 butir camlet aprazolam dan 10 pil riklona," Lanjut Kompol Sugeng, pihaknya juga menyita satu unit handphone dan satu unit motor berwarna hijau dengan nopol AB 4477 OY dari tangan pelaku.
Baca: Waspada! Stroke Sekarang Tak Hanya Menyerang Usia Tua, Usia 20-an Bisa Kena
Setelah dilakukan pengembangan dan meminta keterangan terhadap ketiga pelaku tersebut, mereka mengakui mendapatkan obat psikotropika itu dari ST dan SR yang berada di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Setelah mendapat keterangan mengenai pil itu didapat dari ST dan SR, kami langsung memburu keduanya. Akhirnya, kedua orang itu berhasil ditangkap di Sukoharjo bersama barang bukti ratusan pil dari tangan keduanya," jelasnya.
Saat ini kelima tersangka telah diamankan dan berada di Polresta Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut.(TRIBUNJOGJA.COM)