Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Di luar dugaan, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani protes terhadap wartawan saat hendak diwawancarai usai sidang tuntutan, Selasa (3/10/2017).
Ia tidak terima ada pemberitaan yang menyebutkan dirinya marah di ruang sidang. Buni Yani merasa hal seperti itu tidak perlu diberitakan. Ia pun mempertanyakan pemahaman wartawan akan materi persidangan.
Baca: 4 Tahun Selingkuh, Cewek Ini Unggah Foto-fotonya di Medsos
“Sebetulnya kalian mengikut materi dalam sidang enggak ? Kalian yang diberitakan itu saya marah. Enggak usah lah seperti itu. Kalian ngerti Enggak yang di persidangan?” ujar Buni Yani kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).
Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/9/2017), Buni Yani terlihat kesal saat penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beradu argumen saat pembahasan mengenai sumber potongan video berasal.
Saat itu, JPU meminta pihak Buni Yani untuk menunjukkan bukti jika video yang diunggah Buni Yani berasal dari Media NKRI.
Buni Yani juga pernah terlihat kesal beberapa waktu lalu ketika mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU.
Buni Yani menganggap beberapa keterangan saksi yang didatangkan JPU menyampaikan fitnah.
Ia menganggap saksi-saksi tersebut hanya berbicara asumsi tanpa melakukan penelitian untuk membuktikan postingan Buni Yani bersifat provokatif atau tidak.
Selain mengeluhkan pemberitaan mengenai dirinya marah, Buni Yani juga mengingatkan kepada wartawan untuk melakukan ‘cover both side’.
“Kita sebagai wartawan harus melakukan cover both side. Mana kata pihak yang bersebrangan, mana kata kita. Kemudian kita combine dua-duanya, kita menyimpulkan sesuatu, kita bikin berita,” ujarnya.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Buni Yani dituntut dua tahun hukuman pidana, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Pada Selasa (17/10/2017), sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Buni Yani.