TRIBUNNEWS.COM, MANADO --- Bripka Inisial EA, oknum anggota Polres Kota Bitung, resmi ditahan oleh Polda Sulut, Senin (3/10/2017).
Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, Bripka EA diduga melakukan kasus pencabulan pada ketiga anaknya selama bertahun-tahun.
Dua dari korban berstatus sebagai anak kandung, sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya.
Dugaan kasus pencabulan terbongkar setelah ketiga anaknya melaporkan sang ayah di Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Sulut.
Usai mendapat laporan tersebut, Bripka EA langsung diamankan anggota Polda Sulut dan diperiksa secara intensif.
Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Dheny Dariadi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini masih sementara ditangani Direskrimum.
"Yang jelas sudah ditangani, dan yang bersangkutan pasti akan dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Selain menghadapi Sanski pemecatan, Dheny menambahkan pasal pidana pasti akan dikenakan.
"Kalau bersalah pasti akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu pasal pidananya juga jalan," tegasnya. (nie)