TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Dua pria asal Sumba NTB ini bisa dibilang mengalami frustasi karena tidak memiliki pekerjaan. Namun, aksi Christoni Kaledi Bonung (20) dan Jakson Uliya salah di mata hukum.
Mereka menggarong barang elektornik milik pekerja di sebuah mess perusahaan daging olahan. Akibatnya, duo maling ini pun dijebloskan ke penjara.
"Kami amankan tersangka pada Senin 2 Oktober 2017 pukul 12.00 Wita. Keduanya kami amankan terpisah. Mereka melakukan pencurian di mess perusahaan saat pekerja sedang tidur," ucap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena Rabu (4/10/2017).
Sumena menjelaskan, tersangka Jakson diamankan di area parkir penumpang domestik Benoa dan Christoni diamankan di Jalan Salawati.
Dari tangan keduanya diamankan, satu tv merek animax, satu ps 2 merek sony, empat stik ps, dua hp, motor tersangka dan motor korban serta uang Rp. 450 ribu.
"Setelah diintrogasi mereka melakukan pencurian di beberapa tkp. Selain mess di Diponegoro juga mencuri di kos Jalan Maluku dan hp di kawasan Benoa,. Mereka mengaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," bebernya.