Atas kejadian itu lah, P melaporkan perbuatan bejat Sm ke Polsek Sukoharjo dengan Laporan Polisi Nomor:LP/ /IX/2017/LPG/TGMS/SEK SUKO, tanggal 29 September 2017 tentang tindak pidana pencabulan.
Akan tetapi, P memilih memboyong anak-anaknya ke kediaman kakaknya di Kecamatan Gadingrejo.
Sementara ini, putrinya yang duduk di bangku SMP tidak sekolah lagi karena sudah terlanjur malu.
Kapolsek Sukoharjo Wahidin membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan telah mengumpulkan bukti-bukti, serta saksi.
Hukum Berat Pelaku
Pelaku Sm (40), akhirnya mendatangi Polsek Sukoharjo untuk menyerahkan diri.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Bripka Ghofur mengatakan, pelaku datang ke kantor polisi dengan didampingi kepala pekon setempat, Selasa (3/10) pukul 14.00 WIB.
"Mungkin yang bersangkutan sudah mendengar informasi telah dilaporkan, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Ghofur, kemarin.
Ia mengungkapkan, pelaku beralasan berbuat cabul atas dasar suka sama suka.
Alasannya, telah menjalin hubungan pacaran meskipun korban lebih pantas menjadi anak. Sebab, selisih usianya terpaut 26 tahun.
Tapi, Ghofur menekankan bahwa alasan apa pun tidak dapat dibenarkan karena korban di bawah umur.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
Sementara itu bapak dari korban, P berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, dia berharap putrinya bisa kembali sekolah.