TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang berbeda dari biasanya, Rabu (4/10/2017).
Puluhan warga Kencong Kertapati keluarga dari Putri, bocah korban pembunuhan menghadiri persidangan terdakwa Ican Belut dan Andreas dengan agenda menghadirkannya saksi-saksi.
Sebelum sidang dimulai warga yang telah membawa spanduk terus menghujat terdakwa Ican Belut. Keluarga korban meminta agar pria bertato tersebut dihukum mati atas perbuatannya.
Baca: 4 Tahun Selingkuh, Cewek Ini Unggah Foto-fotonya di Medsos
"Matilah saja kau Ican. Pak jaksa berikan saja dia hukuman mati," teriak seorang keluarga sebelum sidang dimulai.
Dengan mengenakan kopiah sembari tangan terborgol kedua terdakwa masuk ke dalam ruang sidang. Tak banyak kalimat yang keluar dari mulut kedua terdakwa dalam sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Subur Susetyo.
Keduanya terus tertunduk lesu mendengarkan kesaksian dari Masud dan Sudarti nenek Putri.
"Setelah pulang dari berjualan istri saya bilang putri belum pulang ke rumah. Lalu saya mengajak warga untuk mencari keberadaan Putri setelah meminta petunjuk orang pintar," jelas Masud di muka persidangan.
Ia mengatakan, dalam insiden berdarah pada Jumat (19/5/2017) awalnya masyarakat beserta keluarga korban tak mengetahui bahwa terdakwa Ican Belut lah predator yang tega memperkosa hingga membunuh Putri memasukkannya ke dalam karung.
Sebab, terdakwa residivis kambuhan tersebut ikut khawatir dan turut serta mencari keberadaan cucunya.
Namun ada kejanggalan pada pencarian tersebut lantaran Ican terus mengikuti kemanapun Sudarti berkeliling.
"Waktu hari Sabtu sore cucu saya ditemukan dalam karung di dalam rumah ibu Jamila (nenek terdakwa) diberitahu oleh Andreas," jelas Masud.
Sudarti, nenek korban di dalam persidangan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukum seberat-beratnya dengan menghukum mati Ican Belut.
"Saya ingin dia mati, karena dia telah menghilangkan nyawa cucu saya," harapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama Sopian di dalam persidangan mengungkapkan pihaknya menemukan barang bukti baru yakni tisu super magic yang terbungkus di dalam teko warna hitam.
"Kita dapati barang bukti Ican menyimpan tisu super magic di kamarnya," ujar Purnama dalam membacakan surat tuntutannya. (Odi Aria Saputra)