Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang telah memeriksaan t‎erhadap Asen, narapidana yang meminta istrinya menyelundupkan sabu ke Lapas Klas II A Barelang.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui, kalau pelaku sudah dua kali meminta istrinya untuk mengatakan sabu ke dalam Lapas.
"Pertama kegiatan penyelundupan sabu itu lolos dan dari pengakuannya dikonsumsi sendiri," sebut Arwin, Jumat (6/10/2017) siang.
Karena merasa yang pertama lolos kemudian Asen kembali meminta sang istri untuk kembali membawakan barang tersebut.
Namun kali ini pengakuan Asen semua barang yang dibawa oleh istrinya itu akan diedarkan di dalam penjara.
Baca: Polisi Australia Gagalkan Penyelundupan Bahan Sabu Senilai Rp 35 Triliun
"Tapi sayang yang kedua kalinya dia tertangkap. Petugas lapas curiga dengan istri Asen saat keluar dari kamar mandi. Saat diperiksa ternyata ditemukan dua paket sabu," sebut Arwin.
Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disimpan di dalam kemaluannya namun keahlian petugas akhirnya mengetahui dan menangkap pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, tentunya Asen kembali diproses oleh pihak kepolisian. Termasuk istrinya yang kemarin mengantarkan sabu kedalam penjara. (koe)